BOGOR - Seorang oknum wartawan berinisial EG (36) diamankan Kepolisian Sektor Cibinong karena diduga menjadi penadah sepeda motor curian di ...

Duh! Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Oknum Wartawan di Bogor Diamankan Polisi

BOGOR - Seorang oknum wartawan berinisial EG (36) diamankan Kepolisian Sektor Cibinong karena diduga menjadi penadah sepeda motor curian di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Sarjiman mengatakan EG diamankan setelah polisi mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor yakni berinisial AS (19), AP (32) dan FR (29).

Kepada polisi, EG yang merupakan wartawan di salah satu media cetak di wilayah Bogor itu mengaku membeli motor hasil curian dari AP sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per unitnya.
"Mereka ini satu komplotan. Pelaku utamanya AP lalu menjual motor curiannya ke pelaku lainnya termasuk EG. EG juga meminjamkan kunci leter T ke AP," katanya, Kamis (4/5/2017).
Sarjiman menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda melalui rekaman CCTV di depan sebuah ruko di daerah Cibinong, Bogor.
"Dari rekaman itu, diketahui pelaku pencurian yakni AP yang juga residivis kasus yang sama dua kali. Barulah diketahui motor curiannya dijual ke EG dan tersangka lainnya," jelasnya.
Selain itu, komplotan yang diketahui sudah sekitar 3 tahun beraksi itu juga menjual sepeda motor hasil curiannya ke luar daerah seperti Sukabumi dengan harga di bawah Rp 1 juta.
"Ap mengaku selain menjual motor curian ke EP juga ke luar daerah dengan total 24 motor. Tetapi kami hanya dapat mengamankan 9 motor curian. Sisanya dalam pengembangan," paparnya.
Selain para pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa golok, kunci letter T, STNK, handphone, jimat, ID pers milik EG dan sembilan unit sepeda motor hasil curian.
"Para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.



0 coment�rios: