Pencabutan permohonan banding Ahok diputuskan oleh pihak keluarga. Penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, keputusan itu diambil setelah keluarga menggelar diskusi panjang soal proses hukum Ahok.
ACTA menjadi pihak yang senang dengan pencabutan permohonan banding Ahok. ACTA menilai mungkin saja Ahok telah menyadari kekeliruannya. ACTA pun bertambah jumawa karena telah berandil membuat Ahok dipenjara.
Tanggapan yang berbeda muncul dari pakar hukum pidana. Menurut Pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar, keputusan kuasa hukum Ahok mencabut permohonan banding kasus penodaan agama disebut sebagai strategi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Ahok sangat mungkin sengaja mencabut permohonan banding dan memilih mengajukan peninjauan kembali. Sebab, proses pengajuan PK jauh lebih singkat ketimbang menjalani proses banding.
Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap. Fickar menduga arahnya (pencabutan permohonan banding Ahok) ke sana.
Ia melanjutkan, jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim.
Alasan kedua, kata Fickar, lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok. Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan.
Strategi PK juga disebut lebih realistis ketimbang banding. Fickar menyebut jika ngotot mengajukan banding, risiko terburuknya adalah penolakan hingga penambahan vonis jadi lebih panjang dibanding vonis sebelumnya yang hanya dua tahun penjara.
Hal itu sangat mungkin terjadi jika merujuk pada kasus penodaan agama di masa lalu. Preseden di masa lalu memang untuk penodaan agama hampir semua pelaku dihukum lebih dari dua tahun. Mungkin Ahok atau keluarga takut ini akan terjadi jika kalah di tahap banding. Makanya mereka memilih untuk mencabutnya.
Ahok masih memiliki senjata hukum selain PK. Fickar mengatakan, senjata itu adalah remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Fickar mengatakan kecil kemungkinan Ahok membatalkan banding demi mendapat remisi.
“Lebih besar kemungkinan Ahok memperjuangkan PK ketimbang remisi,” katanya.
Fickar mengatakan, jika tak ada langkah hukum yang dilakukan usai mencabut banding, artinya Ahok menerima dan akan menjalankan vonis dua tahun penjara yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Jadi Ahok menjalani hukuman penjara sesuai vonis. Dia akan dipenjara dua tahun, masanya dihitung sejak pertama kali ditahan usai vonis hakim,” tutur Fickar.
Kesimpulannya, ada dua strategi yang mungkin menjadi alternatif dari pencabutan banding yaitu menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dan remisi dari presiden Jokowi. Jika memang prediksi ini benar, saya yakin masa tahanan Ahok akan semakin berkurang.
Namun entah mengapa saya punya pandangan yang berbeda. Ahok menurut saya sudah pasrah dengan hukuman yang diterima. Yang belum bisa menerima justru adiknya sendiri yang kebetulan seorang advokat. Selama ini, adiknya lah yang mengatur dan mengurus sidang Ahok.
Sikap pasrah Ahok ditunjukkan dengan waktu Ahok di penjara lebih banyak untuk membaca Al-Kitab. Saya yakin Ahok mendapat kedaiaman jika semakin rajin membaca Al-Kitab. Ahok bisa lebih tenang mendekatkan diri kepada Tuhan dan terbebas dari hiruk-pikuk kota Jakarta. Ahok bisa merenung dan berkontemplasi serta intropeksi diri. Saya yakin kehidupan penjara membuat Ahok semakin religius.
Bagi orang-orang yang tulus berjuang demi kemanusiaan, penjara memang bukan persoalan. Ini sudah menjadi bagian dari resiko. Banyak tokoh dunia bahkan ulama yang pernah menjalan kehidupan di penjara seperti Nelson Mandela. Penjara tidak akan mematikan sinar seseorang, namun justru bisa semakin membuat sinar sesaeorang rang benderang.
Saya yakin sinar Ahok akan tetap memancar meskipun Ahok harus menjalani hukuman 2 tahun penjara tanpa remisi. Dan saya yakin, orang setulus Ahok akan siap untuk menjalaninya.






0 coment�rios: